REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Parlemen Mesir tengah membahas rencana undang-undang pensiun. Jika lolos, peraturan itu akan membuat sekitar 3.000 hakim kehilangan pekerjaannya.
Berdasarkan rancangan yang diajukan Partai Pembebasan dan Keadilan Ikhwanul Muslimin, usia pensiun untuk semua hakim akan diturunkan dari 70 tahun menjadi 60 tahun.
Sekitar 10 ribu hakim dan pekerja pengadilan lainnya dari seluruh Mesir bergabung di Kairo pada Rabu kemarin untuk membahas tentang rancangan undang-undang tersebut. Rancangan peraturan tersebut juga akan melarang pengadilan meninjau ulang keputusan presiden.
Dilaporkan PressTV, para hakim menuduh Presiden Muhammad Mursi mengontrol pengadilan. Mereka memperingatkan tidak akan mengakui undang-undang tersebut.
Mereka juga berjanji akan merujuk badan-badan internasional untuk apa yang mereka sebut pelanggaran terhadap peradilan. Ketegangan terjadi antara Mursi dan peradilan sejak dia menjabat Juni lalu. Hakim dan oposisi menuding Mursi memonopoli kekuasaan.
Menteri Kehakiman Mesir, Ahmed Mekky mengundurkan diri pada 20 April setelah adanya protes hakim di ibukota. Pada 19 April, penentang Mursi menggelar aksi protes di luar Mahkamah Agung. Mereka menyerukan presiden untuk merombak peradilan yang dituduh mendukung Mubarak. Setelah protes terjadi, Mursi mengumumkan akan merombak kabinetnya.