REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Juanedi menyatakan khawatir jika pembatasan belanja kampanye diatur dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Karena akan bersifat inkonstitusional. Ini lantaran PKPU dibuat berdasarkan undang-undang.
Yang bisa dilakukan, lanjutnya, menyiasati dalam pembatasan kampanye. Misalnya pembatasan atribut kampanye, alat peraga, dan iklan kampanye. Sehingga belanja kampanye bisa ditekan dan tidak terlalu besar.
Tetapi, pembatasan belanja kampanye dinilainya memang sangat perlu dan penting. Apalagi dengan sistem proporsional terbuka yang membuat pertarungan uang menjadi penting.
"Ini harus menjadi agenda dalam mengatur UU Pilkada atau UU Pilpres," ujar Veri, Kamis (25/4).
Dalam UU nomor 8/2012, pada Pasal 131 telah diatur batasan penerimaan sumbangan dana kampanye. Yakni satu miliar rupiah untuk sumbangan perorangan. Dan maksimal Rp 7,5 miliar dari sumbangan kelompok, perusahaan, dan atau bada usaha nonpemerintah.
Namun, untuk belanja kampanye belum ada aturan yang jelas. Diusulkan agar KPU yang melakukan pengaturan dalam bentuk PKPU.