REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian membantah telah membantu Komjen (purn) Susno Duadji melakukan pembangkangan terhadap eksekusi yang dilakukan tim kejaksaan. Polri, dalam eksekusi kemarin, mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemberi perlindungan kepada warga Indonesia yang meminta hal tersebut.
Terkait permohonan bantuan hukum sendiri, Polri mengemukakan bahwa Susno memang meminta untuk dibantu oleh Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, mengatakan Polri dalam hal ini siap membantu Susno hanya dari segi kepengacaraan. Hal ini dikatakan dia, sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh Divisi Hukum Polri.
“Ya ada permohonan perbantuan hukum. Waktu itu sepengetahuan kami surat tersebut dilayangkan pada 14 Februari 2013. Permohonan ini sifatnya bantuan hukum bukan perlindungan fisik,” ujar dia di Mabes Polri Jakarta Selatan Jumat (26/4).
Terkait aksi petugas polisi dari Polda Jabar yang membawa Susno ke markasnya saat jaksa hendak mengeksekusi, Polri melalui Boy mencoba meluruskan. Mantan Kapoltabes Padang ini berujar, Polri sama sekali tidak pernah melayangkan surat permintaan agar jaksa membatalkan eksekusi kepada Susno.
Isu bahwa Polri meminta kejaksaan agar tidak menjebloskan Susno ke penjara karena dirinya masih merupakan bagian dari keluarga besar kepolisian dibantah Boy. Dia menekankan, surat permohonan itu justru datang langsung dari pihak Susno dalam hal ini tim kuasa hukumnya. Penjemputan Susno oleh Polda Jabar kemarin, lanjutnya, bukan sikap Polri yang ingin agar eksekusi tersebut batal.
Sebagai bukti Polri tak akan melakukan pelanggaran hukum, Boy berujar polisi siap melakukan pengamanan bilamana kejaksaan akan mengeksekusi Susno. “Jadwal (waktu eksekusi) ulangnya kami belum tahu, itu hak jaksa dan tim eksekutor untuk melakukannya, Polri akan lakukan pengamanan,” ujarnya.