REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, menegaskan lembaganya tidak mengurangi hak partai politik untuk merubah komposisi pencalonan Calon Legislatif setelah daftar tanda terima Caleg diserahkan ke KPU.
"Yang diumumkan KPU itu bukan DCS (Daftar Caleg Sementara) tetapi daftar tanda terima yang diserahkan parpol kepada kami," kata Sigit di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (26/4). Dia menjelaskan DCS itu akan diumumkan ketikan KPK selesai memverifikasi administratif tahap kedua.
Menurut Sigit, parpol tetap diberi hak untuk merubah komposisi pencalonan sebelum DCS diumumkan. Sebelumnya Partai Persatuan Pembangunan menilai KPU terburu-buru dalam mempublikasikan DCS. PPP menilai parpol masih mempunyai kesempatan untuk melakukan perubahan, sehingga sangat tidak elok jika belum ditetapkan tapi sudah dipublikasikan.
Sementara itu, anggota KPU Hadar Navis Gumay menegaskan lembaganya ingin menunjukkan transparansi kepada publik terkait daftar DCS yang masuk ke KPU. Dia berharap hal itu dapat memberikan manfaat dan parpol tetap diberikan masa perbaikan mulai 9-22 Mei mendatang. "Sekali lagi hak parpol tidak kami halangi, jadi silahkan di sana (perbaikan DCS) karena itu urusan parpol," katanya.
Dia menilai publikasi itu akan memberitahu kepada masyarakat dan kepada caleg itu sendiri. Karena menurut dia banyak calon yang mengecek ke KPU terkait dari Daerah Pemilihan mana mereka dicalonkan. "Jadi kelihatannya memang partai politik memprosesnya ada cara sendiri," ujar Hadar.