REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangguhkan penahanan terhadap Raffi Ahmad. Amy Qanita, Ibunda Raffi Ahmad menyatakan menjamin penangguhan penahanan anaknya tersebut.
"Saya yang menjamin Raffi," kata Amy saat jumpa pers di Gedung BNN Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4) malam.
Amy menyampaikan ucapan terima kasih kepada BNN, karena Raffi selama menjalani rehabilitasi di Lido bisa normal, dan beraktivitas kembali.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Polisi Benny Mamoto mengatakan, Raffi akan menjalani rehabilitasi jalan atas rekomendasi tim dokter dari BNN dan dokter keluarga. Selama itu, proses hukum terhadap Raffi tetap berjalan.
Raffi juga diminta untuk melakukan wajib lapor.
"Wajib lapor terhadap Raffi dilakukan sepekan dua kali," kata Benny.