REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana kasus penembakan oknum polisi terhadap seorang anggota TNI yang memicu perusakan dan pembakaran markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (28/4) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kapolda Sumsel Saud Usman Nasution menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang menjadi terdakwa, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Wijaya. “Kami akan menerima setiap keputusan pengadilan asal sesuai dengan UU yang berlaku. Kami juga akan melakukan pembelaan sesuai dengan bukti yang dimiliki oleh kuasa hukum terdakwa,” katanya.
Menurut Irjen Pol Saud Usman Nasution, proses pemeriksaan dan persidangan kasus yang melibatkan anggota Polres OKU itu berlangsung cukup lama jika dibandingkan dengan kasus yang menimpa prajurit Yon Armed.
“Ini karena prosedur pengadilan di pengadilan umum berbeda dengan pengadilan militer., sehingga timbul kesan di masyarakat bila polisi tidak serius dalam menangani peristiwa penembakan tersebut. Proses pemanggilan saksi butuh waktu yang panjang. Tetapi yakinlah peradilan ini akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata mantan Wakabareskrim Polri itu.
Kasus penembakan terhadap Pratu Heru Oktavianus anggota Batalyon Artileri Medan 15/76 Martapura terjadi setelah terdakwa Wijaya mendengarkan kata ejekan. Kasus tersebut berbuntut panjang sehingga sehingga terjadi penganiayaan dan perusakan serta pembakaran markas Polres OKU pada 7 Maret 2013.
Peristiwa itu juga mengakibatkan beberapa personil baik Polri dan TNI harus melepas jabatannya dan diadili di pengadilan militer. Komandan Batalyon Armed 15/76 Mayor Ifien Anindra pada 19 Maret lalu telah dicopot dari jabatannya. Sedangkan AKBP Azis Saputra Kapolres OKU juga diganti.