REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- DPRD Kabupaten Sukabumi meminta pengusaha tambang pasir yang melakukan pelanggaran ditindak tegas. Penindakan itu khususnya terhadap perusahaan tambang yang mengabaikan unsur keselamatan kerja.
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi, menyikapi peristiwa longsor di kawasan Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Sukabumi, yang menyebabkan seorang penambang tertimbun Senin (29/4) lalu.
‘’Perusahaan tambang yang bandel harus ditindak tegas,’’ ujar Badri. Menurut dia, unsur keselamatan pekerja harus mendapatkan perhatian khusus perusahaann tambang. Bila diabaikan, maka perusahaan tersebut telah melanggar hak-hak pekerja.
Badri mengatakan, dewan berharap instasi yang terkait mengusut tuntas kasus longsornya kawasan tambang pasir Cimangkok, sehingga kejadian longsornya penambangan pasir dapat dicegah.