Kamis 02 May 2013 06:43 WIB

RSUD Sleman Siap Terapkan BPJS

Rep: Heri Purwata/ Red: Djibril Muhammad
RSUD Sleman
Foto: kotajogja.com
RSUD Sleman

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD), Joko Hastaryo mengatakan siap melayani pasien miskin. Manyusul akan diberlakukannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2014 mendatang. 

Joko mengemukakan hal itu kepada wartawan di Kantor Humas Pemkab Sleman, Rabu (1/5). Diprediksikan setelah diberlakukan BPJS, pasien umum akan semakin berkurang atau malah tidak ada.

Dijelaskan Joko, saat ini pengguna jasa asuransi kesehatan (Askes) sebesar 30 persen, kemudian pengguna jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) dan lain-lain sebesar 35 persen. Sedang pasien umum sebanyak 35 persen.

Pendapatan langsung rumah sakit, katanya, berasal dari pasien umum. Sedangkan pendapatan dari peserta Askes dan Jamkesmas baru akan diterima dua atau tiga bulan, bahkan ada yang satu tahun ke depan.

Selama ini, kata Joko, klaim dari Askes bisa diterima dua atau tiga bulan. Sebab Askes menggunkan perhitungan prospektif. Sedang untuk Jamkesmas menggunakan perhitungan restrospektif sehingga klaimnya keluar satu tahun kemudian.

"Untuk menanggulangi kekurangan dana, kita bekerja sama dengan produsen obat agar pembayarannya bisa ditangguhkan hingga tiga bulan ke depan," kata Joko.

Penerapan BPJS, kata Joko, akan menggunakan perhitungan klaim restrospektif. "Tetapi ada batasan waktunya, maksimal dua bulan sudah bisa dicairkan," katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan itu adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Sedang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan tersebut.

Menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, masyarakat berpenghasilan rendah nantinya cukup membayar premi Rp15.500 per bulan untuk menikmati manfaat BPJS Kesehatan. Sedang, sisanya dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement