REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Herry Purnomo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri. Herry Purnomo akan bersaksi untuk tersangka Brigjen Didik Purnomo.
"Saya dimintai keterangan untuk Brigjen Didik Purnomo sebagai saksi," kata Herry saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5).
Herry tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dengan memakai baju batik cokelat dengan berkacamata. Mengenai proyek simulator SIM, ia mengaku penganggarannya sudah terintegrasi, termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurutnya, anggaran tersebut sudah dibahas di DPR. Pasalnya anggaran tersebut sudah merupakan program secara keseluruhan sehingga harus dibahas di DPR. Saat ditanya jumlah anggarannya, Herry mengaku tidak ingat. Dengan sudah dibahas di DPR RI, seharusnya juga melakukan kewenangan untuk pengawasan.
"Jadi bisa saja membahasnya karena punya yang lebih detil pengawasannya ada di Polri atau Kementerian terkait di situ ada inspekturnya, ada BPKP, ada BPK," ujar Herry.
Apakah ada penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut, ia berkelit tidak mengetahuinya. "Sudah detail pokoknya perlengkapannya (simulator SIM) dibahas. Aku enggak tahu, enggak tahu. Soal penggelembungan kami tidak lihat itu," Herry membantahnya.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, penyidik akan memeriksa dua orang saksi dalam kasus simulator SIM di Korlantas Polri. Selain Herry, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Anggaran III pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Mulyana.