REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan baru akan mengumumkan secara resmi hasil verifikasi berkas caleg, termasuk Susno Duadji pada 7 Mei 2013 nanti. Meski begitu, jika status hukum bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu sudah berkekuatan hukum tetap ia disebut Ferry tidak memenuhi syarat sebagai calon.
"Ya, tidak memenuhi syarat kalau memang sudah berkekuatan hukum tetap.Tapi kan nanti kami sampaikan secara resmi pada 7 Mei," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/5).
Menurut Ferry, proses verifikasi masih berlangsung sampai 6 Mei sesuai dengan PKPU 6/2013. Meski sebenarnya secara keseluruhan verifikasi atas semua berkas bacaleg telah selesai. Namun secara formal dan resmi KPU tetap memilih mengikuti aturan dan mengumumkannya kepada parpol pada 7 Mei nanti.
Berkaitan dengan calon yang tidak memenuhi syarat, lanjut Ferry, KPU akan menyampaikan pada parpol, termasuk syarat bahwa terdapat calon yang sudah inkraacht dalam proses hukumnya. Tetapi jika ada calon yang masih kurang dalam memenuhi persyaratan, KPU akan memberikan kesempatankepada parpol untuk memperbaikinya.
"Sampai saat ini misalnya ada persyaratan yang tidak sesuai termasuk yang berkenaan dengan status hukum sudah kami coret. Tapi akan kami umumkan secara resmi nanti, tidak elok hari ini karena belum saatnya," ungkap Ferry.