REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan satu partai politik peserta Pemilu 2014 tidak memenuhi syarat kuota calon legislatif perempuannya.
Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Siti Ghoniyatun di Kulon Progo, Senin, mengatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) belum memenuhi kuota 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan.
"Caleg perempuan dari PKPI dari empat bakal calon legislatif (bacaleg), satu bacaleg perempuan atau 25 persen. Kami masih beri kesempatan untuk perbaikan," katanya.
Meskipun ada satu parpol yang kuota perempuannya tidak memenuhi syarat, kata Siti, secara keseluruhan kuota perempuan yang diusung semua parpol di Kulon Progo pada Pemilu 2014 sudah lebih dari 30 persen.
Berdasarkan data, kuota caleg perempuan dari PKS sebesar 40 persen, Golkar 40 persen, PAN 42 persen, Demokrat 40 persen, PDI Perjuangan 37,5 persen, Gerindra 37,5 persen, Hanura 42,4 persen, PPP 36 persen, PBB 30,8 persen, dan Nasdem 42,5 persen.
"Kalau tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan maka seluruh caleg pada daerah pilihan (dapil) kami coret, sehingga parpol yang bersangkutan itu tidak ada calegnya," kata dia.
Ia mengatakan total jumlah bacaleg dari 12 parpol sebanyak 402 orang. Dari jumlah itu, 245 adalah laki-laki dan 157 perempuan.
Ketua DPD PKS Kabupaten Kulon Progo Hamam Cahyadi mengatakan pihaknya berkomitmen memenuhi ketentuan tersebut.
Ia mengatakan bahwa kuota 30 persen perempuan tersebut merupakan perintah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD.
Namun demikian, katanya, kesetaraan gender dalam kehidupan masyarakat Kulon Progo masih cukup rendah.
"Kesadaran terhadap persamaan gender dalam perpolitikan masih rendah. Kami berkomitmen memberikan pendidikan politik bahwa perempuan dan laki-laki memiki kesetaraan dalam politik," kata dia.