REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti kedatangan Gubernur DKI Jakarta, Joko 'Jokowi' Widodo yang menerima sebuah gitar bass dari pemain bass band metal, Metallica, Robert Trujillo beberapa waktu lalu. Jokowi selaku penyelenggara negara, seharusnya tetap melaporkan kepada KPK terkait hadiah yang diberikan dari pihak lain.
"Pemberian hadiah kepada penyelenggara negara wajib dilaporkan maksimal 30 hari setelah penerimaan hadiah itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (6/5).
Johan Budi mengatakan hingga siang hari, pihak Jokowi belum juga mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan penerimaan gitar tersebut. KPK pun mengultimatum Jokowi untuk segera melaporkan penerimaan gitar tersebut maksimal 30 hari setelah menerima hadiah tersebut.
Pasalnya KPK akan menilai apakah penerimaan gitar tersebut bernilai conflict of interest atau tidak terkait dengan jabatan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jika memang tidak ada conflict of interest dalam pemberian gitar bass itu, maka KPK akan mengembalikannya kepada Jokowi. Grup metal itu rencananya memang akan 'manggung' di Jakarta.