REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mempertanyakan teknologi e-KTP yang ternyata tak memungkinkan untuk difotokopi. Dalam kicauannya di akun twitter @TulusAbadi, dia menjelaskan, pelarangan tersebut sangat menyulitkan rakyat.
"EKTP akan rusak chip dan datanya jika difotokopi. Apa gunanya e-KTP dan sangat menyulitkan rakyat. Teknologi abal2kah?"kicau Tulus, Selasa (7/5).
Dia pun heran mengapa Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak menginformasikan hal sepenting itu kepada rakyat. Dia pun mendesak, Mendagri untuk memberikan penjelasan detil mengapa EKTP tidak bisa difotokopi.
Tulus pun membandingkan e-KTP dengan kartu kredit yang diterbitkan oleh perbankan. Kartu kredit, ujarnya, tak pernah bermasalah saat difotokopi. "Mutu kartunya yang bermasalah?Kartu kredit ok,"ujarnya.