REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan Irjen Polisi Djoko Susilo. Dengan berbagai argumennya, jaksa meminta majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo untuk menolak eksepsi dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri itu.
Tim jaksa yang diketuai KMS Abdul Roni sudah menyusun tanggapan mengenai nota keberatan dari kuasa hukum Djoko. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/5), tim jaksa menilai surat dakwaan sudah memenuhi persyaratan dalam KUHAP.
Jaksa juga menyebut Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili dan melanjutkan perkara Djoko terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. "Menolak keberatan eksepsi dari terdakwa," kata anggota tim jaksa, Rusdi Amin.
Tim jaksa KPK juga menilai tidak keliru dalam menetapkan status Djoko dalam surat dakwaan karena sudah memberikan uraian yang jelas. Begitu pun ketika KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka. Penetapan itu sudah berdasar pada keterangan saksi dan dokumen yang memenuhi ketentuan perundangan.
Tim jaksa juga menilai KPK memunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Termasuk untuk menyita aset Djoko pada 2003 sampai Oktober 2010.
Setelah mendengarkan tanggapan dari tim jaksa atas eksepsi penasehat hukum Djoko, Hakim Suhartoyo dan anggotanya akan melakukan pertimbangan. Suhartoyo mengatakan, majelis hakim akan memberikan putusan atau putusan sela pada agenda persidangan berikutnya. Sidang Djoko berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 14 Mei mendatang.