Selasa 07 May 2013 17:29 WIB

KPU Purwarkata Salahkan KPU Pusat

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Mansyur Faqih
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Ketua KPU Purwakarta Deni Ahmad Haidar melemparkan masalah penambahan bacaleg ke KPU pusat. Menurutnya, aturan tersebut yang dikeluarkan KPU pusat, bukan KPU daerah. Daerah hanya melaksanakan aturan yang sudah dibuat tersebut.

"Kalau mau menggugat, ya silahkan. Toh, kami bekerja sudah sesuai aturan," jelasnya, Selasa (7/4).

Sebelumnya, KPUD Purwakarta mengeluarkan surat edaran mengenai kesempatan partai untuk menambah jumlah daftar caleg sementara (DCS). Surat edaran itu merujuk pada masalah Partai Golkar yang hanya mendaftarkan DCS sebanyak enam orang. 

Surat edaran itu dianggap bertentangan dengan PKPU No 7/2013 yang menyebutkan partai hanya boleh mendaftarkan bakal calon legislatifnya satu kali. Terhitung 9-22 April kemarin.

Tapi peraturan itu dibantah dengan dikeluarkannya surat edaran KPU Nomor 229 yang menyebutkan partai diperbolehkan menambah bacalegnya pascapendaftaran. Delapan partai pun mengancam akan mengajukan KPU Purwakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara itu, ketua DPC PKB Purwakarta Neng Supartini, membantah ikut dalam delapan parpol yang akan menggugat KPU. Mengingat, partai ini tak pernah ada komunikasi dengan tujuh partai yang lain.

"Kami tak ikut-ikutan yang seperti itu," ujarnya. Tujuh partai tersebut yakni Hanura, PPP, PDI Perjuangan, PKS, Gerindra, Demokrat, dan PAN.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement