REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menindaklanjuti penyitaan terhadap lima mobil di halaman kantor DPP PKS diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/5) lalu.
Dinilai tidak sesuai dengan prosedur, PKS akan melaporkan KPK ke Mabes Polri pada Senin (13/5). "Ya, besok kita akan ke Mabes Polri untuk melaporkan KPK," kata kuasa hukum Luthfi sekaligus kuasa hukum DPP PKS, Zainudin Paru yang dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (12/5).
Zainudin menjelaskan penyitaan lima mobil ini tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dilakukan tim penyidik KPK. Pada saat mendatangi kantor DPP PKS yang terletak di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan ini, tim penyidik KPK tidak melengkapinya dengan surat penyitaan.
Selain itu, tim KPK juga tetap memaksakan penyitaan dengan kemudian menyegel lima mobil tersebut. Maka itu, ia berencana akan melaporkan KPK dengan alasan penyitaan tidak sesuai prosedur dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Iya, dua-duanya itu menjadi dasar laporan kita nanti di Mabes Polri. Insya Allah besok pukul 09.00 WIB kita ke sana," katanya menjelaskan.