REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhak melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kepolisian. Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril menilai sebagai institusi, PKS bisa melaporkan KPK jika merasa diperlakukan tidak adil.
"Itu hak PKS," kata dia dalam pesan singkat kepada Republika di Jakarta, Ahad (12/5).
Ia menuturkan permasalahan PKS dan KPK pada dasarnya sederhana. KPK ujarnya, tinggal melanjutkan langkah penyitaan sesuai kewenangan. "PKS silakan tempuh jalur hukum jika merasa dizalimi," ujar Oce.
Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Fahri Hamzah berencana melaporkan tindakan KPK yang berusaha menyita sejumlah mobil di DPP PKS. Menurut Fahri, penyidik KPK bertindak sewenang-wenang karena berusaha menyita aset milik Luthfi Hasan Ishaaq tanpa prosedur.