REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam mobil yang sudah disegel di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan akhirnya batal.
"Informasi terbaru yang disampaikan penyidik bahwa penyitaan enam mobil yang diduga terkait LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) tidak jadi dilakukan hari ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Senin (13/5).
Johan menjelaskan, keputusan ini sudah diambil karena ketersediaan tenaga penyidik yang tidak mencukupi. Pasalnya tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga sore ini.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK pada Senin (13/5), penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak 42 orang saksi dari sejumlah kasus korupsi, termasuk Presiden PKS, Anis Matta.
Dengan minimnya jumlah penyidik, maka KPK akan menjadwal ulang dalam pelaksanaan penyitaan enam mobil tersebut. "Mengenai harinya akan diinformasikan lebih lanjut. Posisi mobil masih dalam penyegelan pihak KPK," jelasnya.
Sebelumnya tim penyidik KPK mendatangi kantor DPP PKS bersama seorang saksi yang telah dicegah ke luar negeri, Ahmad Zaki pada Senin (6/5) malam.
KPK akan melakukan penyitaan terhadap tiga mobil diduga terkait TPPU LHI yang berada di kantor tersebut. Dari awalnya tiga mobil, kemudian penyidik menemukan dua mobil lainnya dan terakhir ada enam mobil. Enam mobil ini yaitu VW Carravelle, Nissan Navara, Pajero Sport, Mazda CX 9, Toyota Fortuner dan Mitsubishi Grandis.
KPK pun menunda penyitaan dan hanya melakukan penyegelan terhadap enam mobil ini karena adanya perlawanan dari pihak PKS yang menganggap tim penyidik KPK tidak sesuai prosedur karena tidak memiliki surat penyitaan.