Selasa 14 May 2013 13:39 WIB

Tiga Partai Besar Takut 'Presidential Threshold' Turun

Rep: Muhammad Akbar Wijaya / Red: Djibril Muhammad
Refli Harun
Refli Harun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga partai besar di DPR (Golkar, Demokrat, dan PDI Perjungan) tidak menghendaki pembahasan revisi UU Pemilihan Presiden (UU Pilpres) dilanjutkan. 

Pengamat politik Center of Democracy Election and Constitution (Correct), Refly Harun mengatakan hal itu cermin ketakutan partai besar terhadap hadirnya calon presiden (capres) alternatif di Pilpres 2014.

"Parti besar tidk ingin mengubah agar capres yang muncul tidak banyak," kata Refly ketika dihubungi Republika, Selasa (14/5).

Refly menyatakan muara revisi UU Pilpres yang didorong partai kecil menengah adalah perubahan presidential threshold. Perubahan ini akan berdampak terhadap jumlah capres yang maju di pilpres 2014.

Dengan mempertahankan presidential threshold di angka 20 persen maka hitung-hitungan teoritis yang terjadi hanya ada tiga partai yang bisa mengusung kandidat capres-cawapres. "Kalau sampai empat kandidat agak sulit karena distribusi suara dukungannya mesti merata," katanya menerangkan.

Refly menjelaskan untuk dapat menghadirkan empat kandidat pasangan capres-cawapres dibutuhkan koalisi di antara partai kecil dan menengah.

Hal ini nyaris mustahil terjadi karena berdasarkan pengalaman partai kecil dan menengah cederung bersikap pragmatis. "Suara dari partai menengah dan kecil bisa dibeli," ujarnya.

Refly menyatakan seluruh partai politik semestinya diberi kesempatan mengusung kandidat capres-cawapres. Dengan begitu publik memiliki banyak alternatif untuk memilih calon pemimpin potensial dan terbaik.

"Kalau masih di angka 20 persen tidak ada ruang bagi publik untuk merekrut calon pemimpin alternatif," katanya.

Refly menampik anggapan yang menyebut kandidat capres-cawapres yang terlalu banyak akan menyulitkan masyarakat menentukan pilihan. Anggapan itu menurutnya tidak masuk akal dan membodohi logika publik.

Sebab, menurut Refly, seandainya seluruh partai peserta pemilu benar-benar mendapat jatah kursi di DPR, maka maksimal jumlah kandidat capres-cawapres yang akan maju hanya sebanyak 12 pasangan. Itu dengan catatan seluruh partai ingin mengajukan capres-cawapres.

"Tapi saya yakin tidak akan sebanyak itu karena tidak semua partai punya kandidat capres," katanya.

Refly percaya sejumlah partai akan bersikap realistis. Mereka yang tidak memiliki dukungan suara kuat dan figur potensial akan lebih memilih membangun koalisi.

Dengan begini maka jumlah kandidat capres dan cawapres yang maju tidak akan lebih dari 10 pasangan. "Akan ada koalisi di antara beberapa partai sehingga tetap di bawah 10," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement