Selasa 14 May 2013 16:11 WIB

Tak Terima Sanksi Komdis, Bob Hippy Cs Gandeng Yusril

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Hazliansyah
Bob Hippy
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Bob Hippy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam anggota Komite Eksekutif terhukum PSSI membawa masalah penjatuhan sanksi dari komisi disiplin PSSI ke jalur hukum. Mereka tak terima dengan hukuman larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun.

Salah satu anggota Exco terhukum, Bob Hippy mengatakan, dia bersama lima rekannya telah menunjuk pengacara Yusril Ihza Mahendra dan Elza Syarief.

"Biar pengadilan yang menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar," kata Bob kepada wartawan di halaman kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

Pada 7 Mei 2013, Bob bersama rekan-rekannya yakni Sihar Sitorus, Tuti Dau, Farid Rahman, Widodo Santoso, Mawardi Nurdin resmi dijatuhkan hukuman oleh Ketua Komisi Disiplin PSSI.

Mereka dianggap melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin pada notulensi rapat tertanggal 7 Maret 2013 terkait pengesahan 18 Pengurus Provinsi sebagai peserta Kongres Luar Biasa 17 Maret 2013.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement