REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam anggota Komite Eksekutif terhukum PSSI membawa masalah penjatuhan sanksi dari komisi disiplin PSSI ke jalur hukum. Mereka tak terima dengan hukuman larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun.
Salah satu anggota Exco terhukum, Bob Hippy mengatakan, dia bersama lima rekannya telah menunjuk pengacara Yusril Ihza Mahendra dan Elza Syarief.
"Biar pengadilan yang menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar," kata Bob kepada wartawan di halaman kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
Pada 7 Mei 2013, Bob bersama rekan-rekannya yakni Sihar Sitorus, Tuti Dau, Farid Rahman, Widodo Santoso, Mawardi Nurdin resmi dijatuhkan hukuman oleh Ketua Komisi Disiplin PSSI.
Mereka dianggap melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin pada notulensi rapat tertanggal 7 Maret 2013 terkait pengesahan 18 Pengurus Provinsi sebagai peserta Kongres Luar Biasa 17 Maret 2013.