REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan penertiban dan melakukan pembongkaran sedikitnya 76 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Kali Ulu Desa Walahir, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu.
"Bangunan liar tersebut terpaksa dibongkar karena berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP kabupaten Bekasi Agus Dahlan saat memimpin eksekusi.
Proses eksekusi yang dilakukan sekitar 300 aparat gabungan dari TNI dan Polisi setempat berlangsung tertib dengan disaksikan oleh pemilik masing-masing bangunan liar tersebut.
Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan satu unit belco dengan dikawal sejumlah aparat gabungan berseragam lengkap.
"Pembongkaran itu dilakukan dalam kondisi aman terkendali karena kami sudah memberitahukan terlebih dahulu kepada semua pemilik bangunan liar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati mengaku telah menyiapkan ribuan bibit pohon untuk ditanam di ekslahan bangunan liar tersebut.? "Kami akan langsung menanam tanam pohon untuk penghijauan di lokasi tersebut," katanya.
Menurut dia, penghijauan tersebut juga dalam rangka penilaian Adipura dan penataan taman kota. "Selama ini keberadaan bangunan liar tersebut sangat menganggu pemandangan dan ketertiban kota," katanya.
"Nanti akan kita tata sedemikian rupa, sehingga pohon yang ditanam tidak hanya berfungsi sebagai penghijauan tapi juga taman kota," ujarnya.