REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) mengatakan, tidak ada masa limit (batas) pada Kartu Jakarta Sehat (KJS). Kartu tersebut, kata dia, berlaku seumur hidup.
Sebelumnya, korban tabrak lari, Umi Kusfiati (40 tahun) terpaksa meninggalkan ruang perawatan ICU di RS Pelni Jakarta Pusat. Ia dipindahkan ke ruangan perawatan reguler kelas III setelah dirawat selama satu bulan di ruangan ICU. Pemindahan ruang ini karena KJS yang dimiliki sudah melewati batas.
Menurut Ahok, yang berhak menentukan layak atau tidaknya pasien di pindah ke ruangan lain hanya Komite Medis.
Namun, lanjutnya, pasien yang menggunakan KJS memang tidak bisa terlalu lama di ruang ICU. Karena jika terlalu lama dirawat di ruang ICU namun kondisinya tidak juga membaik, artinya hidup pasien tersebut sudah bergantung pada alat medis.
"Kalau Komite Medis memutuskan bahwa pasien hidupnya sudah tergantung pada alat, masak mau dibiarkan dua tahun di situ? Ini kan uang rakyat, mau dipakai untuk orang lain yang masih bisa diselamatkan," jelas dia.