Rabu 15 May 2013 22:50 WIB

Bupati Mandailing Natal Jadi Tersangka Suap

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Sejumlah warga menyaksikan rumah pribadi Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara yang digeledah KPK di Jalan Sei Asahan Medan, Sumut, Selasa (14/5).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Sejumlah warga menyaksikan rumah pribadi Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara yang digeledah KPK di Jalan Sei Asahan Medan, Sumut, Selasa (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang yang ditangkap di Medan, Sumatra Utara pada dua hari belakangan ini. Salah satunya yaitu Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara yang menjadi tersangka dengan pasal suap.

"HIB (Hidayat Batubara) yang adalah Bupati Mandailing Natal, disangkakan dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

Johan menjelaskan tim penyidik telah memutuskan untuk menaikkan status operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemberian suap terhadap Bupati Mandailing Natal ke penyidikan. Selain Hidayat, dua orang yang ditangkap dalam OTT ini juga menjadi tersangka.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemkab Mandailing Natal, Khairil Anwar menjadi tersangka dengan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan Surung Pandjaitan (SRG) dari swasta yang menjadi pemberi suap menjadi tersangka dengan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor.

Khairil dan Surung telah tiba di Gedung KPK pada pukul 20.30 WIB. Sedangkan Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara baru diterbangkan dari Bandara Polonia Medan pada pukul 20.00 WIB dan tiba di Gedung KPK pada pukul 22.45 WIB. Hidayat terlihat memakai baju kemeja berwarna hijau muda. Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, Hidayat enggan menjawabnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement