Rabu 15 May 2013 23:22 WIB

KPK Tetapkan Dua Pegawai Pajak Tersangka Suap

Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA==Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka penerima suap.

"Untuk pemeriksa pajak masing-masing ED (Eko Darmayanto) dan MDI (Mohammad Dian Irwan Nuqishira) yang diduga melanggar pasar 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Pasal itu adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.

"Sedangkan EK (Effendi) yang merupakan pegawai PT MS (Master Steel) dan TM (Teddy) yang diduga merupakan kurir diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Johan Budi.

Pasal itu adalah mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sehingga bertentangan dengan kewajibannya yang ancamannya penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50-250 juta.

"Saat ini keempatnya masih menjalani proses pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan berupa mobil Avanza hitam dan uang 300 ribu dolar Singapura," ungkap Johan.

Johan menambahkan bahwa penerimaan uang tersebut bukanlah yang pertama bagi kedua petugas penyidik pajak tersebut.

"KPK juga mendapat informasi sebelumnya ED dan MDI menerima 300 ribu dolar Singapura dari sumber yang sama," tambah Johan.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang hadir di gedung KPK mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan upaya pembersihan kepada petugas pajak yang masih bandel dan tidak berubah.

"Jadi ada indikasi pidana penghindaran pajak oleh perusahaan tersebut yaitu laporan kewajiban pajak yang tidak benar, kemudian diperiksa dan ternyata ada unsur pidana maka ditingkatkan ke penyidikan dan ternyata ada anggota tim penyidik yang menerima uang suap," jelas Fuad.

Menurut Fuad cara satu-satunya untuk membersihkan DJP adalah dengan penangkapan oknum pegawai pajak. "Kami tangkap terus, itu jalan keluar yang terbaik, karena meski kami bina tetap saja dia terus bandel, caranya hanya dengan pecat dan dipenjarakan supaya mereka habis," tambah Fuad.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement