Kamis 16 May 2013 10:02 WIB

Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Pemotongan Alat Kelamin

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Heri Ruslan
Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polsek Pamulang sudah memeriksa lima saksi terkait penganiayaan atas Abdul Muhyi dengan pemotongan alat kelamin. Kapolsek Pamulang Kompol Muhammad Nasir mengatakan, masih akan terus menggali keterangan dengan pencarian saksi lain.

''Sudah ada lima saksi yang kita periksa,'' katanya ketika dihubungi, Kamis (16/5)

Nasir mengatakan, kelima saksi tersebut terdiri dua keluarga korban, seorang dari pihak rumah sakit, satpam di tempat kejadian, dan saksi yang ditunjuk korban. Mereka dalam pemeriksaan intensif polisi dan diharapkan ada pengembangan saksi-saksi lainnya.

Menurut Nasir, pihaknya mengalami kesulitan untuk menggali informasi dari korban karena korban sangat tertutup. Selain tertutup, korban juga cenderung berubah-ubah dalam mencertikan kronologinya.

''Bahkan korban pernah meminta untuk tidak diproses,'' katanya.

Permintaan korban tersebut menjadi tanda tanya besar pihak kepolisian. Nasir menjelaskan, akan meneruskan kasus ini sekalipun korban meminta tidak di proses. Karena ini merupakan kasus penganiayaan.

''Ada apa ini, masa korban minta tidak di proses,'' katanya

Nasir juga mengharapkan kepada publik agar tidak mengindikasikan pelaku adalah seorang waria. Butuh pendalaman lebih lanjut. Terkait pelaku yang diduga berinisial U, Nasir tidak ingin berspekulasi, karena informasi yang didapatkan masih simpang siur.

Sebelumnya, seorang pemuda bernama Abdul Muhyi (22) warga Depok, mendapat penganiayaan pemotongan kelamin oleh seseorang yang diduga wanita, Selasa (14/5), lalu, sekitar pukul 04:30 WIB.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Jalur Gas, dekat Kampus UNPAM di kawasan Pamulang, Tanggerang Selatan. Muhyi pun harus menjalani masa kritis di RSUD Tangerang Selatan, dan kondisi emosinya masih belum stabil.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement