REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mempertanyakan tindakan pilot Lion Air Boeing 737-800 yang tergelincir di Laut Bali pada 13 April 2013. Senior Investigator KNKT Mardjono mengatakan pilot seharusnya tidak serta-merta mendaratkan pesawat di tengah situasi kritis.
"Kami mempertanyakan mengapa pilot tidak berputar-putar dulu di udara ketika tahu kondisi sedang tidak memungkinkan untuk mendarat," ujar Mardjono kepada Republika, Kamis (16/5).
KNKT telah merilis laporan awal hasil investigasi terkait tergelincirnya pesawat milik Lion Air yang terbang dari Bandara Husein Sastranegara Bandung menuju Bandara Ngurah Rai Denpasar. Laporan tersebut menunjukkan cuaca yang buruk ketika pendaratan dilakukan di Ngurah Rai.
Mardjono mengungkapkan KNKT masih terus melakukan penyelidikan terkait kecelakaan yang hampir merenggut korban jiwa tersebut. Penyelidikan akan dilakukan kepada saksi termasuk pilot dan kopilot yang menerbangkan pesawat.
Terkait sanksi atau teguran kepada maskapai, Mardjono mengungkapkan hal tersebut bukan ranah KNKT. "Teguran merupakan wewenang Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," kata dia.