Kamis 16 May 2013 19:08 WIB

'Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Punya Bisnis'

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan anggota Polri aktif dilarang melakukan bisnis atau usaha lain disamping pekerjaannya.

"Anggota Polri aktif tidak boleh punya bisnis," kata Boy di Jakarta, Kamis (16/5).

Boy menjelaskan, anggota Polri aktif dilarang memiliki bisnis atau dengan kata lain namanya dicatut sebagai direksi atau jabatan di suatu usaha. Sanksinya, menurut dia, bisnis utama tersebut bisa dihilangkan. Selain itu juga akan diterapkan sanksi kode etik profesi kepada yang bersangkutan.

Pernyataan itu menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap salah satu anggota Polri berpangkat bintara yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua, yang memiliki transaksi rekening dengan jumlah fantastis.

Total transaksi keuangan di rekening Aiptu Labora Sitorus, yang diduga melakukan tindak pencucian uang dari bisnis migas dan kayu ilegal, mencapai hingga Rp 1,5 triliun.

Atas tindakan tersebut, Aiptu Labora dikenai sanksi kode etik profesi disamping tindak pidana pencucian uang. Hal itu dibuktikan dari turunnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang juga melibatkan Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam penyidikan kasus Aiptu Labora.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement