REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengakui Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok belum bisa berfungsi efektif untuk mencegah warga agar tidak merokok di tempat larangan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunung Kidul Widodo di Gunung Kidul, Kamis (16/5), mengatakan untuk membentuk perilaku warga masyarakat agar menaati peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah berlaku empat tahun itu, perlu kerja keras dan sinergi dengan semua pihak.
"Berdasarkan data terakhir yang masuk ke Dinkes, dari 1.441 dusun di Gunung Kidul, yang telah menerapkan peraturan kawasan tanpa asap rokok baru 36 dusun," katanya. Sehingga, kata dia, masih banyak hal yang harus dilakukan, terutama meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok.
"Meskipun bahaya asap rokok secara umum sudah diketahui sebagian besar masyarakat, namun merokok tetap dilakukan. Hal ini karena masih rendahnya kesadaran masyarakat, dan Perbub tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) belum mencantumkan sanksi yang tegas," katanya.