REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Resor Kota Besar Semarang mencurigai sejumlah apotek yang diduga Trihexyphenidyl tanpa izin atau resep dokter secara bebas.
"Ada beberapa apotek yang kami curigai dan pemiliknya kami panggil untuk dimintai keterangan," kata Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Elan Subilan di Semarang, Jumat (17/5).
Menurutnya, obat yang harusnya dijual dengan resep dokter tersebut, justru digunakan para pelaku tindak kriminal. Para pelaku kejahatan mengonsumsi pil koplo tersebut untuk mabuk, sehingga menambah keberanian dalam aksinya.
Ia menuturkan, polisi mengamankan sejumlah pelaku tindak pencurian dengan kekerasan yang mengonsumsi Trihexyphenidyl sebelum beraksi. Tiga preman diamankan petugas Kepolisian Sektor Pedurungan karena kedapatan membawa senjata tajam.
Setelah dikembangkan, katanya, ternyata tersangka yang sama tersebut juga melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Semarang utara. "Jadi tiga pelaku akan dibuatkan dua berkas tidak pidana, kepemilikan senjata tajam serta pencurian dengan kekerasan," katanya seraya mengatakan Polrestabes Semarang akan terus menggencarkan operasi kriminalitas yang meresahkan masyarakat.