Selasa 21 May 2013 12:30 WIB

Polrestro Jaktim Tangkap Dua Remaja Edarkan Ganja

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Timur meringkus dua remaja yang mengedarkan daun ganja kering, MIA (19) dan SR (19) di Jalan Kampung Bulak, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Petugas mengamankan belasan kilogram ganja kering siap edar," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Polisi Didik Hariyadi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai banyaknya kegiatan transaksi narkoba di daerah Duren Sawit. Selanjutnya, polisi memantau dan menginvestigasi laporan masyarakat tersebut, guna mencari pelaku yang mengedarkan ganja.

Berdasarkan penyelidikan, polisi menangkap MIA dan SR dengan barang bukti 18 kilogram daun ganja kering siap edar.

Polisi masih mengembangkan kasus peredaran ganja tersebut, guna mencari pelaku yang memasok daun haram kepada kedua tersangka.

Sementara itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 Subsider Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement