REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, menduga tersangka NN binti Cakim (22) memotong alat kelamin Abdul Muhyi karena bermotifkan sakit hati dan dendam.
"Dugaan sementara, tersangka sakit hati terhadap korban," kata Kepala Polsek Pamulang Komisaris Polisi M Nasir di Jakarta, Selasa.
Nasir mengatakan tersangka diduga sakir hati karena korban hanya menganggap teman biasa atau bukan kekasihnya.
Padahal, korban telah menyetubuhi tersangka, namun hubungannya dianggap teman biasa setelah hampir berkenalan selama dua bulan.
Sebelumnya, anggota Polsek Pamulang menerima informasi dari petugas Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan yang menyebutkan adanya seorang pria bernama Abdul Muhyi dianiaya dengan cara dipotong alat kelaminnya.
Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Abdul Muhyi lahir pada 5 September 1991 di Bogor, Jawa Barat, Agama Islam dan bekerja pada perusahaan swasta, serta tinggal di daerah Serua, Bojongsari, Depok.
Petugas mendapatkan informasi dari korban, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jalur Gas, dekat Kampus Universitas Pamulang (Unpam) Selasa pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
Polisi menangkap NN yang diduga sebagai pelaku yang memotong alat vital Abdul Muhyi di rumahnya Jalan Raya Kosambi Timur RT02/05, Desa Sidungkul, Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (20/5) sekitar pukul 14.00 WIB.