REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan masih mengamankan kapal dan memeriksa nakhoda kapal ikan Malaysia, serta lima anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya warga negara Myanmar.
"Kita terus memproses secara hukum kasus pencurian ikan nelayan asing di perairan Indonesia," kata Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Mukhtar APi, Rabu (22/5).
Sebelumnya, Kapal Pengawas KKP Hiu 003, Kamis (16/5) mengamankan satu unit kapal nelayan asing berbendera Malaysia kode lambung PKFA 7787 dengan bobot 50 GT, sedang mengambil ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Saat itu, kapal tersebut sudah masuk lebih dari 7 mil ke dalam wilayah laut Indonesia di Selat Malaka. Ketika dilakukan penangkapan, ada empat unit kapal yang diketahui masuk ke batas wilayah Indonesia. Namun hanya satu kapal yang dapat diamankan.
Mukhtar mengatakan, kapal ikan Malaysia beserta lima ABK Myanmar, saat ini masih berada di Kantor PSDKP Belawan untuk pemeriksaan.
"Petugas KKP akan meningkatkan patroli agar perairan Indonesia jangan sampai dimasuki lagi oleh nelayan asing untuk mengambil ikan. Tindakan pencurian ikan tersebut harus tetap dicegah," ujarnya.