Ahad 26 May 2013 13:00 WIB

Kesaksian Sukotjo dalam Persidangan Irjen Djoko Dinilai Berani

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kasus Simulator SIM
Foto: antara
Kasus Simulator SIM

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Ada yang menarik dalam persidangan perkara pengadaan simulator SIM saat pemeriksaan saksi pekan lalu. Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang menjelaskan dengan gamblang bagaimana praktik suap terjadi di dalam korps Bhayangkara.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana mengatakan, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang termasuk orang yang berani bicara terkait suap simulator SIM yang diduga terkait dengan salah satu pejabat Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.

Pengakuan Sukotjo di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (24/5) malam, lalu, mengenai dugaan intensitas dia mengirimkan sejumlah uang ke tim Irwasum agar dapat memuluskan pemenang tender simulator SIM yakni PT CMMA yang nilainya lebih dari Rp100 miliar itu.

''Tapi ya begini, dia sudah ngomong begitu, ini orang berarti berani,'' katanya, Ahad (26/5). Menurut Ganjar, keberanian tersebut bisa dilihat ketika Sukotjo berbicara kasus suap simulator SIM, padahal yang dihadapinya adalah institusi Polri. Seandainya, dia tidak mengalaminya tidak mungkin dia berani bicara seperti itu.

Ganjar mengatakan, ada dua paksaan yang menjadi ukuran, paksaan yang sifatnya mutlak dan paksaan yang sifatnya tidak mutlak. Paksaan mutlak seperti ancaman keselamatan nyawanya dan keluarganya, seperti contoh anaknya dan istrinya akan diculik jika tidak menuruti kehendaknya. 

''Paksaan yang membaut orang tidak bisa mengelak,'' katanya. Ganjar melanjutkan, namun ada juga paksaan yang tidak mutlak. Ganjar memberi contoh paksaan tersebut seperti tidak memberikan proyek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement