Ahad 26 May 2013 14:04 WIB

Saksi Lain Diperlukan untuk Ungkap Korupsi Tim Irwasum Polri

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI --  Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana mengatakan, perlunya saksi lain pada persidangan perkara korupsi simulator SIM dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.

Menurutnya, hal tersebut ntuk menambah kekuatan alat bukti yang disampaikan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (24/5) malam, lalu.

Pengakuan Sukotjo terkait beberapa kali ia mengirimkan uang kepada tim Irwasum Polri. Diduga uang itu diberikan agar tim Irwasum dapat memuluskan pemenang tender simulator SIM yakni PT CMMA yang nilainya lebih dari Rp100 miliar itu.

Ganjar mengatakan, alat bukti tersebut bisa berupa bukti transfer rekening, atau surat tanda terima atau yang lainnya. Kalau tidak didukung dengan saksi lain untuk menunjukkan alat bukti lainnya, niscaya upaya yang dilakukan Sukotjo tidak ada gunanya.

''Dan kalau tidak didukung alat bukti lain, orang bisa seenaknya saja berbicara,'' katanya ketika dihubungi Republika, Ahad (26/5).

Menurut Ganjar, sebenarnya Hakim pengadilan bisa menanyakan kepada Sukotjo sebagai orang yang diperas mengenai ada tidaknya orang lain yang mengetahui insiden tersebut, atau menyaksikan dan mendengar adanya pemerasan.''Kalau memang ada, orang tersebut langsung digali keterangannya,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement