REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti pentingnya terhadap pengaturan pembatasan transaksi tunai untuk menekan tren transaksi tunai mencurigakan yang cenderung semakin meningkat.
"PPATK memiliki 'concern' (kepedulian) terhadap pengaturan pembatasan transaksi tunai," kata Staf Divisi Kerja Sama Pertukaran Informasi PPATK Budi Saiful Haris dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pertimbangan PPATK terhadap permasalahan tersebut antara lain karena temuan hasil riset dan analisis PPATK menunjukkan bahwa tren transaksi tunai yang mencurigakan semakin meningkat.
Transaksi tunai yang mencurigakan itu antara lain diperkirakan memiliki tujuan menyulitkan upaya pelacakan asal usul sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Selain itu, pembatasan uang tunai juga dinilai dapat mengurangi biaya percetakan uang dengan seluruh risiko seperti uang palsu atau uang rusak serta adanya pergeseran kebiasaan transaksi perbankan dari transaksi tunai menjadi setor dan tarik tunai.
Pertimbangan lainnya, transaksi tunai tidak sejalan konsep "less cash society" karena dilakukan dalam jumlah besar (biasanya di atas Rp500 juta) dan kurang aman.
"Pengaturan pembatasan transaksi tunai mendorong dan mendidik masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya," katanya.
Selain untuk kebutuhan penegakan hukum, pengaturan pembatasan transaksi tunai sejalan dengan pengaturan dalam rangka menjaga kelancaran sistem pembayaran serta sejalan dengan upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan mendukung pemeriksaan dalam bidang perpajakan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan bahwa pembatasan transaksi tunai kini tidak lagi penting, tetapi sudah merupakan kondisi yang mendesak.
"Ini urgen karena menjelang tahun politik 2014 biasanya perputaran transaksi tunai akan mengalami peningkatan," kata Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (29/5).
Menurut Bambang, menjelang tahun politik, biasanya banyak transaksi tunai yang menggunakan uang palsu dan peredarannya paling besar di luar pulau Jawa.