REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Century dari Fraksi PPP, Ahmad Yani mengatakan sepanjang penegakan hukum tidak berjalan dengan baik mandat Timwas century tetap ada. Timwas menurutnya tidak bisa dibubarkan atas permintaan satu atau dua orang tertentu.
"Untuk diketahui bahwa timwas adalah mandat paripurna, kami mengawal proses ini. Timwas tidak bisa dibubarkan kecuali nanti paripurna berikutnya," kata Yani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/5).
Sepanjang proses penegakan hukum KPK begitu lamban, menurut Yani timwas masih dibutuhkan.Sejak masih berbentuk panitia khusus (pansus), banyak hal yang sudah didorong. Seperti mendorong berjalannya recovery aset. Bukan melakukan intrvensi seperti yang dikuatirkan KPK atau pihak tertentu.
"Ada timwas saja kerjanya lamban, apalagi kalau tidak ada timwas sama sekali," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.
Timwas century, lanjut Yani, tidak bermaksud mencampuri KPK terkait substansi teknis perkara. Maupun teknis yudisial perkara Century. Tetapi timwas hanya ingin memastikan sejauh mana perkembangan penelusuran kasus Century yang dilakukan KPK.
Karena sudah enam bulan sejak KPK mengumumkan ada peristiwa pidana terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP). Belum ada perkembangan signifikan hingga saat ini.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, menurut Yani wajar saja bila DPR melalui timwas meminta informasi dari KPK. Sebagai lembaga yang dibentuk Undang-Undang yang pimpinannya ditunjuk DPR, harusnya KPK tidak tertutup.
"Masa KPK enggak bisa disentuh sama sekali. KPK kan bukan kumpulan malaikat," ujarnya.
Karenanya, Yani berharap pada pemanggilan ketiga yang direncanakan pada 5 Juni 2013 nanti, KPK bisa memenuhi panggilan timwas. Tanpa harus dilakukan pemanggilan paksa.