Kamis 30 May 2013 19:56 WIB

MK Tolak Gugatan Hasil Pemilkada Tanah Laut

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melalui empat kali sidang, sengketa hasil Pemilukada 2013 Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/5). Majelis hakim konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva menolak permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.

“Majelis hakim tidak menemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, serta memengaruhi hasil perolehan suara secara signifikan,” kata Hamdan, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut.

Pada sidang perdana yang digelar pada Senin pekan lalu, Atmari dan M Nur yang juga pasangan cabup-cawabup nomor urut 1, melalui kuasa hukumnya Fadli Nasution menyampaikan pokok permohonan di hadapan panel hakim. Menurut Fadli, telah terjadi pelanggaran hampir di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut yang dilakukan KPU setempat. Beberapa indikasi pelanggaran tersebut di antaranya adanya penggunaan kartu pemilih yang tidak sah.

Pasangan cabup-cawabup nomor urut 2, Abdul Wahid dan Norhakim, melalui kuasa hukumnya juga menyatakan tudingan serupa. Di samping itu, mereka mengungkap adanya intimidasi yang dilakukan Kepala Desa Kait-Kait Lama terhadap para bawahannya yang tidak mau mengikuti perintahnya untuk mendukung pasangan nomor urut 4, Bambang Alamsyah dan Sukamta (pihak terkait).

Sementara pasangan cabup-cawabup nomor urut 3, Amperansyah dan Ariansyah, tanpa didampingi kuasa hukumnya menyampaikan gugatan sedikit berbeda. Ia menuding adanya keterlibatan PNS, kepala desa, ketua RW dan RT yang secara langsung berpihak kepada Bambang-Sukamta.

Pada sidang terakhir, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak permohonan dari pihak pemohon untuk keseluruhan. Alasannya, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak dapat diterima secara sah dan meyakinkan. “Kalau pun ada temuan money politic dan intimidasi yang dilakukan pihak terkait, itu hanya bersifat sporadis, tidak terstruktur, sistematis, dan masif,” terang Akil Mochtar yang bertindak selaku hakim anggota.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement