REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Memperingati Hari Tanpa Tembakau se-Dunia, Jumat (31/5), Pemprov Bali mengeluarkan imbauan agar masyarakat menghentikan kebiasaan merokok pada hari itu. Surat edaran dengan nomor 440/2047/B.Kesra, itu ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali, pimpinan satuan kerja perangkat daerah(SKPD), lembaga, jawatan, TNI dan Polri hingga instansi swasta se-Bali.
"Pada intinya kami mengimbau agar seluruh komponen berperan aktif dalam menyukseskan peringatan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia dengan menghentikan kegiatan merokok pada hari tersebut," kata Karo HumasPemprov Bali, Drs I Ketut Teneng.
Selain sebagai apresiasi peringatan Hari Tanpa Rokok se Dunia, menghentikan kegiatan merokok selama satu hari juga sejalan dengan pelaksanaan Perda Bali Nomor 10 Tahun2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). DalamPerda KTR, pada prinsipnya tidak melarang orang merokok tetapi hanya mengatur tempat di mana orang tidak boleh merokok.
Ada tujuh kawasan yang masuk dalam KTR yakni, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, kendaraan atau angkutan umum, kantor pemerintah dan swasta, tempat umum dan tempat ibadah, serta kawasan lain yang syaratnya untuk itu dan diatur dalam peraturan gubernur dan peraturan bupati.
"Kegiatan berhenti merokok selama sehari, juga diharapkan dapat memberi sumbangsih pada upaya penurunan risiko penyakit yang diakibatkan oleh asap rokok," kata Teneng.