REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Priyo Budi Santoso kembali disebut dalam sidang putusan kasus korupsi proyek pengadaan barang di Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (30/5).
Nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu muncul saat hakim membacakan fakta persidangan yang menjadi bahan pertimbangan.
Anggota majelis hakim Alexander Marwata membacakan keterangan saksi Fahd El Fouz dalam sidang putusan terdakwa, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Alexander mengatakan, Fahd menerangkan adanya persentase pemberian fee dari pelaksanaan proyek yang sudah direalisasikan pembagiannya.
Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) itu membuat catatan pembagian fee bersama dengan Dendy. "(Fee) PBS dalam kurung Priyo Budi Santoso sebesar satu persen," kata Alexander.
Nama Priyo masuk dalam pembagian fee untuk proyek pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011. Dengan nilai proyek Rp 31,2 miliar.
Dari proyek itu, Abdul Kadir Alaydrus memberikan komitmen fee senilai Rp 4,7 miliar. Ia memberikan fee itu karena perusahaan yang dimajukannya, PT Batu Karya Mas (BKM), menjadi pemenang proyek pengadaan barang itu.
Hakim menyebut adanya intervensi dari Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd kepada pejabat Kemenang untuk memenangkan PT BKM.
Selain Priyo, komitmen itu juga dibagi ke beberapa pihak. Dalam catatan disebut jatah enam persen untuk Zulkarnaen. Vascoruseimy dan Syamsurahman sebesar dua persen. Kantor sebesar 0,5 persen. Fahd mendapat jatah 3,5 persen. Sementara Dendy disebut mempunyai jatah 2,25 persen.