Jumat 31 May 2013 20:31 WIB

KPUD Anulir Keputusan Soal Wali Kota Palembang Terpilih

Rep: Maspril Aries/ Red: Djibril Muhammad
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 42/ PHPU. D-XI/ 2013, Jumat (31/5) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palembang menggelar rapat pleno menetapkan pasangan Romi Herton–Harnojoyo sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2013-2018.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPUD Eftiyani dan berlangsung tertutup dengan penjagaan ketat aparat keamanan di luar kantor KPUD tersebut menerbitkan dua surat keputusan KPUD Palembang, yaitu SK No 37/ Kpts/ KPU. Kota-006.43550/2013 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan SK No 38/ Kpts/ KPU.

Kota-006.435501/ 2013 tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang terpilih masa bakti 2013-2018.

Keputusan tersebut diambil sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang tanggal 13 April 2013, beserta lampirannya; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor 34/ Kpts/ KPU. Kota-006. 435501/ 2013 tentang penetapan rekapitulasi.