REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 42/ PHPU. D-XI/ 2013, Jumat (31/5) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palembang menggelar rapat pleno menetapkan pasangan Romi Herton–Harnojoyo sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2013-2018.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPUD Eftiyani dan berlangsung tertutup dengan penjagaan ketat aparat keamanan di luar kantor KPUD tersebut menerbitkan dua surat keputusan KPUD Palembang, yaitu SK No 37/ Kpts/ KPU. Kota-006.43550/2013 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan SK No 38/ Kpts/ KPU.
Kota-006.435501/ 2013 tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang terpilih masa bakti 2013-2018.
Keputusan tersebut diambil sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang tanggal 13 April 2013, beserta lampirannya; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor 34/ Kpts/ KPU. Kota-006. 435501/ 2013 tentang penetapan rekapitulasi.
Untuk memperkuat keputusan tersebut MK juga menerbitkan surat No 96/ PAN. MK/ 5/ 2013 perihal pelaksanaan putusan Nomor 42/ PHPU. D-XI/ 2013 tertanggal 29 Mei 2013.
"Hari ini kami menindaklanjuti putusan MK yang memenangkan gugatan pasangan Romi-Harno, sekaligus kami ingin menjawab pertanyaan yang sering kami terima selama ini," katanya usai rapat pleno Eftiyani kepada wartawan.
Eftiyani menjelaskan, dengan dikeluarkannya surat keputusan terbaru KPUD Palembang dengan demikian membatalkan dua SK KPUD sebelumnya, yaitu SK Nomor 34/ Kpts/ KPU. Kota-006. 43550/ 2013 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan SK Nomor 35/ Kpts/ KPU. Kota-006. 435501/ 2013 tentang Penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang terpilih masa bakti 2013-2018.
"Rencananya kami akan menyerahkan SK terbaru tersebut kepada pihak DPRD Palembang untuk diproses," kata Eftiyani seraya menjelaskan, jika ada pihak yang menolak atau keberatan dengan keputusan tersebut, KPUD Palembang mempersilakan untuk menempuh langkah hukum.