REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menuding pemerintah Myanmar melakukan diskriminasi dan penganiayaan HAM terhadap Muslim Rohingya. Ini menyusul keputusan pemintah Myanmar untuk mengaktifkan kembali aturan membatasi dua anak bagi keluarga Muslim Rohingnya.
Deputi Juru Bicara PBB, Eduardo del Buey mengatakan, telah memanggil otoritas di negara baguan Rakhine untuk mencabut ketetapan itu.
Seperti dikutip AP, otoritas di wilayah konflik itu mengakui aktifasi kembali peraturan masa pemerintahan militer tersebut kepada kelurga Muslim Rohingya. Tujuannya, untuk membatasi jumlah anak yang mereka miliki menjadi hanya dua tiap keluarga.
Aturan itu diterapkan di dua wilayah di Rakhine yang akan membatasi jumlah warga keturunan Bangladesh dan menjadi pusat pertumbuhan populasi muslim terbesar di Myanmar.
Peraturan itu memunculkan banyak kritik atas diskriminasi Muslim oleh Pemerintah Myanmar yang didominasi pemeluk Buddha.