Senin 03 Jun 2013 23:03 WIB

Polisi Sita 69 Motor Balap Liar

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Mansyur Faqih
Balap Liar (ilustrasi)
Foto: Antara
Balap Liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Aparat Keamanan dari Kepolisian Sektor Cilandak menyita 69 unit sepeda motor hasil patroli balap liar di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono mengatakan, motor-motor tersebut ditahan tanpa adanya surat-surat yang jelas. Kepolisian melakukan patroli setelah mendapat laporan warga seringnya terjadi ajang balap liar di Jalan Antasari, Cilandak.

"Mereka gelar balap liar tiap akhir pekan, dari malam sampai jelang pagi," katanya, Senin (3/6).

Sungkono melanjutkan, pemilik kendaraan dan juga pelaku balap liar tersebut didominasi oleh remaja yang berasal dari berbagai tempat di Jakarta. Mereka berkumpul untuk sekedar melakukan balap liar.

Menurut Sungkono, penertiban ini dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Balap liar menjadi aktifitas yang meresahkan warga dan membahayakan orang yang berkendara. Sungkono mengaku, sebelum mengadakan razia. Karena ingin mengintai aktifitas tersebut terlebih dulu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement