REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Pengadilan Tipikor Bandung. Usai diperiksa di Jakarta, pada Selasa (4/6), Dada enggan menjelaskan pemeriksaannya.
Dada Rosada selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 21.10 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja putih berlengan panjang. Saat ditanya apakah dalam pemeriksaan ia dikonfrontir dengan tersangka lain yang juga diperiksa hari ini, yaitu Toto Hutagalung dan Herry Nurhayat, ia membantahnya. "Enggak, enggak ada," kata Dada Rosada usai diperiksa.
Saat ditanya apakah ada perintah dari Dada Rosada dalam memberikan uang kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono, ia juga mengatakan tidak ada. Hakim Setyabudi merupakan ketua majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ditanya sumber uang suap untuk Setyabudi, lagi-lagi ia mengatakan tidak ada. Pun saat ditanya apakah uang suap untuk Setyabudi salah satunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Bandung, dijawab dengan jawaban yang sama.
"Enggak ada, enggak ada," ucapnya singkat sambil masuk ke dalam mobilnya yang telah menunggu di depan gedung KPK. Pemeriksaan ini merupakan yang keenam kalinya untuk Dada Rosada terkait kasus yang sudah ditetapkan empat orang tersangka ini. Selain Toto Hutagalung dan Herry Nurhayat yang juga diperiksa hari ini, juga ada Setyabudi Tedjocahyono dan Asep Triana (kurir).