Rabu 05 Jun 2013 18:52 WIB

BI Percepat Proses Penyediaan Uang Kartal

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Djibril Muhammad
Bank Indonesia
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mempercepat proses penyediaan uang kartal. Hal ini dilakukan melalui penandatanganan Bye Laws Nasional Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) bersama 120 bank umum di Indonesia.

Bye Laws Nasional TUKAB merupakan acuan yang disepakati mengenai mekanisme transaksi uang kartal antar bank secara nasional. Untuk mengatasi peningkatan aliran uang dari tahun ke tahun, BI telah menerapkan peraturan mengenai penyetoran dan penarikan uang rupiah oleh perbankan.

"Bank yang kekurangan uang kartal (posisi short) tidak dapat menarik uang dalam pecahan tertentu di BI selama masih ada bank yang kelebihan uang dalam pecahan tersebut (posisi long)," ucap Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, saat ditemui di acara Penandatanganan dan Peresmian Implementasi Bye Laws Nasional Transaksi Uang Kartal Antarbank (TUKAB) di Komplek BI, Jakarta, Rabu (5/6).

Bank dalam posisi short diharuskan melakukan TUKAB dengan bank yang memiliki posisi long. Bagi perbankan, kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar bank untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan uang kartal.

BI telah menerapkan pembayaran rupiah layak edar dari setoran perbankan yang belum dihitung rinci kepada bank yang sama atau bank yang berbeda, asalkan masih berada dalam satu wilayah (dropshot).

Selanjutnya mekanisme ini akan dikembangkan dan diberlakukan antar wilayah kerja BI untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Hingga Mei 2013, uang rupiah lusuh yang tidak layak edar mencapai 30 persen (322 juta lembar) dari total sekitar 1 miliar lembar uang yang diedarkan. "Paling banyak uang lusuh adalah pecahan kecil di bawah Rp 20 ribu," ujarnya.

Dengan kerjasama baik antara BI dan bank-bank seluruh Indonesia, Ronald harap pelayanan kepada masyarakat dalam ketersediaan uang kartal dalam kondisi layak edar, sesuai kebutuhan dan tepat waktu dapat meningkat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement