Ahad 09 Jun 2013 18:46 WIB

Menakertrans: Perusahaan Pekerjakan Anak Terancam Pidana

Rep: Fenny Melisa/ Red: Yudha Manggala P Putra
Muhaimin Iskandar
Foto: Republika
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta agar para pengusaha tidak lagi mempekerjakan pekerja anak terutama untuk pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan anak.

Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja, maka Muhaimin menegaskan tidak segan-segan akan melakukan pencabutan ijin kerja dan penindakan hukum pidana.

“Para pengusaha harus tahu bahwa dalam UU Perlindungan Anak  mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang," ujar Muhaimin pada keterangan pers yang diterima Republika Ahad (9/6).

Muhaimin mengatakan selama ini Kemenakertrans melakukan sosialisasi dan pendekatan khusus secara persuasif dan memberikan bantuan ekonomi untuk mencegah bertambahnya pekerja anak.

“Kami telah melakukan pendekatan khusus agar anak usia sekolah tidak bekerja dengan mengerahkan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring dan penindakan tegas terhadap keberadaan pekerja anak ini,” kata Muhaimin.

Muhaimin mencontohkan perusahaan kuali di Tangerang yang telah mempekerjakan pekerja anak telah dituntut atas pelanggaran UU Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk. Perusahaan tersebut dituntut hukuman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal 500 juta.

Muhaimin menambahkan para pekerja anak yang sudah tidak bekerja lagi akan dikembalikan ke satuan pendidikan dan terus dimonitoring apa kendala mereka, apakah mereka masih tetap berada di unit pendidikan, atau apakah mereka kembali lagi ke pekerjaan semula karena tuntutan ekonomi keluarga, dan sebagainya.

Karena itu, lanjut Muhaimin, diperlukan kerjasama dari para stakeholder, baik aparatur pusat maupun daerah, pihak pengusaha, elemen masyarakat maupun media.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement