REPUBLIKA.CO.ID,AMBON - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi belum memutuskan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru sehubungan Bupati Teddy Tengko dieksekusi pada 25 Mei 2013. Eksekusi terkait korupsi APBD setempat tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.
Kepala Biro Pemerintahan Setda setempat, Jusuf Putirulan, menyatakan masih menunggu keputusan Mendagri menindaklanjuti usul Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu pada 31 Mei 2013. Mendagri telah menerima pengajuan permohonan pemberhentian Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko oleh Gubernur Maluku juga pada 31 Mei 2013.
Gubernur juga mengusulkan penonaktifan Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona karena terlibat kasus dugaan korupsi dana APBD setempat tahun anggaran 2011 senilai Rp 4 miliar lebih. Pertimbangannya, Ditreskrimsus Polda Maluku telah melimpahkan hasil penyidikan sudah lengkap (P21) Umar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada 30 Mei 2013. Pelimpahan tahap II belum dilakukan karena Umar belum memenuhi panggilan penyidik.
“Jadi, gubernur telah mengarahkan Umar agar mengemban tugas dan kewenangan Wakil Bupati Kepulauan Aru sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” kata Jusuf, Ahad (9/6).
Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta pada 31 Mei 2013 menyatakan, sedang menunggu usul Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu terkait pengganti Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko.