Senin 10 Jun 2013 16:06 WIB

Badan Penanggulangan Terorisme Beri Pelatihan ke Masyarakat Daerah

Rep: Maman Sudiaman/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
terorisme
Foto: cicak.or.id
terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA–Setelah sukses menyelenggarakan Pelatihan bagi Pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di Medan Sumatera Utara akhir Mei lalu, Senin (10/6) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali menggelar acara serupa di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Acara akan berlangsung selama empat hari, Selasa-Jumat (11-14/6/),dan diikuti oleh 80 orang pengurus FKPT dari 10 provinsi yakni Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.

Menurut Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, BNPT, Mayor Jenderal TNI Agus Surya Bakti, dalam keterangan pers yang diterima Republika, Senin (10/6) FKPT dibentuk untuk menyinergikan upaya pencegahan terorisme di daerah dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintah daerah.

Melalui forum ini BNPT memberdayakan masyarakat sipil untuk terlibat secara aktif dalam pencegahan terorisme.

Karena itu, para pengurus FKPT terdiri dari para tokoh masyarakat, akademisi, tokoh adat, tokoh ormas, tokoh media, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan unsur pemerintah daerah.

Pelatihan bagi Pengurus FKPT diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas pengurus sehingga memiliki pemahaman yang komprehensif tentang pencegahan terorisme.

Materi yang diberikan mulai konsep terorisme, kebijakan penanggulangan terorisme, hingga mekanisme dan strategi  pencegahan terorisme di daerah.

Mengingat FKPT baru dibentuk sejak awal 2012 hingga April 2013, maka pelatihan ini juga disiapkan untuk membekali skill organisasi para pengurus mulai dari pedoman umum, tata naskah, hingga pengelolaan keuangan.

Untuk diketahui, BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 tahun 2010 sebagaimana telah direvisi melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2012 tentang BNPT dan Peraturan Kepala BNPT Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pembentukan FKPT.

FKPT kini telah terbentuk di 20 provinsi. Sebanyak 15 FKPT dibentuk di 2012 yakni Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku.

Kemudian lima lagi dibentuk pada 2013 yakni DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement