REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali, menangkap germo yang kedapatan menjual remaja di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Delodbrawah, Kabupaten Negara, Bali.
"Kami memang menggerebek di salah satu kamar hotel, dan menangkap mucikari berinisial DK beserta anak di bawah umur," kata Kepala Subbagian Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, di Negara, Selasa (18/6).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa polisi sudah melakukan pengintaian karena sesaat setelah remaja tersebut masuk ke dalam kamar nomor delapan, langsung digerebek.
Salah seorang penjaga hotel yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sebelum remaja tersebut bersama mucikarinya datang, ada laki-laki mengendarai mobil yang menyewa kamar hotel.
"Tidak berapa lama datang germo tersebut membonceng remaja dengan sepeda motor. Sesampainya di sini, mucikarinya menunggu di luar, sementara remaja perempuan tersebut masuk ke dalam kamar," kata penjaga ini.
Tidak berapa lama setelah remaja tersebut masuk ke kamar, polisi berdatangan langsung menggerebek penghuni kamar termasuk menangkap mucikarinya.
Penjaga hotel menyatakan, tidak akan menerima tamu perempuan bersama laki-laki dari kalangan pelajar. "Tapi kami kesulitan membedakan, apakah tamu itu masih pelajar atau bukan. Apalagi juga banyak cewek kafe yang masih remaja," ujarnya.