REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Penertiban tempat hiburan malam menjelang bulan Ramadhan mulai dilakukan di beberapa daerah. Sementara, imbauan untuk menutup sementara kawasan dewasa di Kabupaten Bogor akan mulai dilakukan dengan diawali surat edaran.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bogor, Rahmat Suryana mengatakan hingga saat ini belum ada langkah yang dilakukan. Namun, surat edaran penertiban akan segera diterbitkan. "Sekarang belum, nanti sebentar lagi," kata dia ketika dihubungi Republika, Selasa (18/6).
Ia mengatakan, proses penertiban nanti akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja. Meski demikian, ia belum dapat memastikan kapan surat edaran tersebut mulai disebarkan kepada pengelola tempat hiburan. Begitu pun waktu penertibannya.