REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Puluhan anggota Aliansi Masyarakat Sipil mendatangi Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta untuk memberikan dukungan persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cebongan Sleman.
Donny P Manurung, koordinator aksi, mengatakan akan mendukung penuh persidangan pengadilan militer dengan berorasi di depan Pengadilan Militer.
"Kami Aliansi Masyarakat Sipil menolak intervensi kelompok propaganda kebebasan HAM," katanya di depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (20/6). Ia menambahkan, Kota Yogyakarta tidak boleh dinodai dengan aksi kriminalitas termasuk premanisme dan jaringan narkoba.
Menurutnya, para anggota Koppassus yang melakukan penyerangan lapas telah melakukan pemberantasan aksi premanisme. Sehingga, aksi yang dilakukan hari ini dilakukannya untuk mendukung para prajurit kopassus tersebut.
Dalam aksi ini, mereka menyatakan mendukung persidangan dengan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum.
Selain itu, mereka juga memberikan apresiasi kepada ke-12 prajurit kopassus. "Mereka telah memberantas premanisme dan kriminal di Yogya," tambahnya.
Ke-12 tersangka anggota Kopassus merupakan tersangka penembakan empat tahanan titipan Polda DIY di LP Kelas IIB Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 23 Maret.
Empat tahanan itu adalah Adrianus Candra Galaja alias Dedy (24), Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu alias Adi (33), Yohanis Juan Manbait alias Juan (37), dan Hendrik Sahetapy alias Deky (38).
Para tersangka tersebut saat ini akan melakukan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadian Militer II-11 Yogyakarta. Sementara itu, pelaksanaan sidang akan dibagi dalam empat berkas.